Tetapkan Perda Jalan Khusus Pengangkutan Batubara dan Kelapa Sawit, Gubernur Apresiasi Pimpinan dan Anggota DPRD Kaltim

img


POSKOTAKALTIMNEWS.COM,SAMARINDA-Gubernur Kaltim diwakili  Staf Ahli Gubernur  Bidang Sumber Daya Alam, Perekonomian Daerah dan Kesejahteraan Rakyat,  Christianus Benny mengapresiasi atas hasil  laporan akhir Pansus pembahasan   Rancangan Peraturan Daerah   menjadi Peraturan Daerah,  dan  kesepatan DPRD Kaltim terhadap penetapan Rancangan peraturan daerah menjadi peraturan daerah, tentang penyelenggaraan jalan umum dan Jalan khusus untuk pengangkutan batubara dan kelapa sawit di Provinsi Kaltim.

Benny mengakatan, penyampaian akhir gubenur Kaltim terhadap Rancangan peraturan daerah Provinsi Kalimantan Timur tentang perubahan atas peraturan daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 10 tahun 2012 tentang penyelenggaraan jalan umum dan Jalan khusus untuk pengangkutan batubara dan kelapa sawit.

“Menyambut hasil penyampaian laporan hasil akhir Pansus pembahas  dan penetapan DPRD Klatim terhadap Peraturan daerah dimaksud,    saya  Gubernur Kaltim   menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pimpinan  dan segenap anggota dewan yang terhormat yang telah bekerjasama dengan pemerintah daerah dalam membahas dan merumuskan rancangan peraturan daerah,  sehingga pada hari ini dapat diterima dan disetujui bersama oleh Gubernur dan DPRD untuk selanjutnya dapat ditetapkan menjadi peraturan daerah Provinsi Kalimantan Timur,” papar ,  Christianus Benny pada Rapat Paripurna ke-28 DPRD Provinsi Kaltim dengan agenda penyampaian laporan  akhir Kerja Pansus pembahas  Perda tentang penyelenggaraan  jalan umum jalan khusus untuk batubara dan kelapa  sawit. Persetujuan  DPRD Kaltim terhadap Rancangan Perda menjadi Perda. Dan Pendapat akhir gubernur  Kaltim terhadap rancangan  Perda menjadi Perda. yang digelar secara offline dan online di Gedung D DPRD Kaltim, Senin, (15/8/2022).

Benny menambahkan, sebagai bagian dari sistem transportasi nasional lalu lintas dan angkutan jalan harus dikembangkan potensi dan perannya untuk mewujudkan keamanan, keselamatan,  ketertiban dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan,  dalam rangka mendukung pembangunan ekonomi dan pengembangan wilayah.

“Peranan jalan dan lalu lintas angkutan jalan yang begitu strategis tersebut terkadang tidak dapat dilaksanakan secara maksimal, disebabkan karena kegiatan masyarakat dalam penggunaan jalan yang justru mengganggu penggunaan fungsi jalan, padahal sejatinya fungsi Jalan Utama sesuai dengan undang-undang nomor 38 tahun 2004 tentang jalan yang telah dirubah berapa kali, terakhir dengan undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 adalah diperuntukkan bagi lalu lintas umum,”tandasnya.

lebih lanjut, ujar Benny berdasarkan undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas angkutan jalan,  setiap orang yang menggunakan Jalan wajib berperilaku tertib dan atau mencegah hal-hal yang dapat merintangi, menghambat, atau membahayakan keamanan dan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan.

“Untuk itulah penataan fungsi Jalan sangat diperlukan mengingat geliat ekonomi Kaltim yang terus bertumbuh peran dan fungsi jalan tidak lagi dapat dihindarkan. Oleh karenanya keberadaan peraturan daerah ini,  tentu sangat dinantikan, demi keamanan, kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan, kami menyadari bahwa dengan ditetapkan Rancangan peraturan daerah ini menjadi peraturan daerah belum bisa mengakomotif keinginan semua pihak, yang berkeinginan dapat menggunakan jalan umum,”tandasnya.

Tercapainya kesepakatan penetapan rancangan Perda menjadi Perda, lanjut Benny    ini menjadi gambaran komitmen yang kuat dan dedikasi yang tinggi dari  pimpinan dan anggota dewan yang terhormat dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab DPRD sebagai fungsi pembentuk regulasi mengingat rancangan Perda ini akan dilakukan proses fasilitasi Kementerian Dalam Negeri,  tentulah apapun saran penjemputan dari Kementerian Dalam Negeri sebagai bentuk pembinaan yang akan kita tindaklanjuti bersama.

Sidang Paripurna ke-28  DPRD Kaltim dipimpin langsung Ketua DPRD Kaltim  H Makmur HAPK di didampingi Sekretaris, wakil Ketua serta anggota DPRD Kaltim, Forkopimda,  kepala dinas, badan, kepala Biro Dilingkup Pemprov Kaltim.(mar)